Fungsi GRC dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang terus berkembang sekaligus memperkuat mitigasi risiko secara internal.
Transparansi Pemilik Manfaat (UBO)
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam forum ini adalah transparansi mengenai Beneficial Ownership (BO/UBO).
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan untuk mengungkap pemilik manfaat sebenarnya guna mencegah praktik pencucian uang dan penyalahgunaan dana di sektor keuangan.
Forum ini juga menghadirkan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, untuk membedah implikasi data UBO dalam pengawasan berbasis risiko.
Baca Juga: OJK Pangkas Birokrasi SLIK, Menteri Maruarar Optimistis Akses KPR Subsidi Bagi MBR Melejit
Melalui data intelijen keuangan yang transparan, OJK berharap celah transaksi ilegal dapat diminimalisir.
Menuju Risk and Governance Summit 2026
Sebagai komitmen nyata, OJK bersama berbagai asosiasi profesi menandatangani nota kolaborasi untuk menyongsong perhelatan Risk and Governance Summit (RGS) 2026 yang dijadwalkan pada 14 Juli mendatang.
Rangkaian kegiatan “Road to RGS 2026” akan mencakup program edukasi seperti Spark Class, pengakuan Continuing Professional Education (CPE), hingga pengembangan konten podcast edukatif.
Langkah ini bertujuan membangun ekosistem GRC yang solid, transparan, dan berintegritas tinggi di seluruh lini industri jasa keuangan Indonesia. (*)






