URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan peran profesi penunjang, sebagai bagian dari implementasi three lines model yang penting dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Forum of Firms (FoF) Meetings di Singapura, 22 – 24 April 2024. Pertemuan itu merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange, yang dihadiri oleh senior partner global dan regional dari kantor akuntan publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di Asia Pasifik.
“OJK sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model. Lini kedua dari model tersebut melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik,” kata Sophia seperti dikutip keterangan resmi OJK kemarin.
Sophia mengungkapkan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). POJK itu menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.
Selain itu POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik, sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.
Baca juga: Antisipasi Gejolak Geopolitik, OJK Rilis Aturan Baru Pengawasan Bank