-
Menunjuk Pihak Ketiga: Menggunakan jasa debt collector yang telah tersertifikasi oleh AFPI atau OJK.
-
Jalur Hukum: Melayangkan gugatan perdata kepada debitur yang tak kunjung melunasi pinjaman.
Ancaman Skor Kredit dan SLIK OJK
Dampak yang paling signifikan bagi debitur nakal adalah pelaporan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sekali nama debitur masuk dalam daftar hitam (blacklist) akibat kredit macet, akses terhadap layanan perbankan dan lembaga keuangan lainnya akan tertutup rapat. Hal ini menyulitkan pengajuan KPR, kredit kendaraan, hingga modal usaha di masa depan.
Selain itu, beban finansial dipastikan membengkak. Selama masa keterlambatan, bunga dan denda tetap terakumulasi. Walaupun OJK memberikan batasan bahwa total biaya pinjaman tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok, akumulasi denda harian tetap akan membuat angka yang harus dibayar jauh lebih besar dari pinjaman awal.
Dengan demikian, aturan 90 hari hanyalah pembatasan durasi teknis penagihan langsung, bukan merupakan “pemutihan” utang. Kewajiban membayar tetap melekat sampai hak pemberi pinjaman terpenuhi.






