“Senang sih Presiden ngucapin itu, mudah-mudahan realisasi ucapan Presiden tidak hanya ngomong di sini saja,” kata Imam.
Ia menambahkan, perhatian pemerintah sangat krusial mengingat ojol telah menjadi tulang punggung transportasi dan ekonomi digital nasional.
Perlindungan Komprehensif: Dari Cuan Hingga Kesehatan
Tak hanya soal bagi hasil, Perpres 27/2026 juga menjanjikan perlindungan yang lebih holistik. Pemerintah mewajibkan adanya jaminan kecelakaan kerja serta akses yang lebih mudah terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya bagi para pekerja transportasi online.
Dalam orasinya di hadapan massa buruh, Presiden Prabowo menegaskan keberpihakannya pada ekonomi akar rumput.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Tewasnya Ojol Affan Kurniawan Saat Demo DPR
“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” tegas Prabowo.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menaikkan taraf hidup jutaan pengemudi ojol di Indonesia, sekaligus mengakhiri praktik “potongan jumbo” yang selama ini dikeluhkan para mitra sebagai bentuk ketidakadilan ekonomi digital. (*)






