URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan meluncurkan paket regulasi ketat untuk merombak tata niaga komoditas andalan tanah air di pasar internasional.
Kemendag menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru, mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi secara simultan.
Langkah berani ini bertujuan memperkuat pengawasan arus keluar logistik sumber daya alam (SDA) strategis sekaligus memuluskan peta jalan hilirisasi industri.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menertibkan administrasi perdagangan internasional.
Pemerintah ingin memastikan bahwa eksploitasi kekayaan alam bumi pertiwi memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang optimal bagi kas negara, bukan sekadar menguntungkan segelintir korporasi swasta.
Baca juga:Â Mendag Budi Santoso Tantang Mahasiswa IPB University Jadi Eksportir Muda
Mendag Busan menegaskan di Jakarta bahwa pemerintah sengaja menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor.
Tujuannya, mengawal perdagangan komoditas strategis oleh BUMN Ekspor.
“Intervensi regulasi ini sengaja ditempuh untuk memastikan seluruh proses ekspor berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Meluncurkan Dua Tahap Transisi Menuju Monopoli Negara
Paket aturan baru yang terdiri atas Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 ini menginduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa regulasi ini sengaja membagi lini masa eksekusi ke dalam dua tahapan krusial.




