Baca juga: OJK-Kemendagri Sepakat Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan
OJK menyusun RPOJK tentang Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP HKFN).
Kedua regulasi itu, kata Inarno, menimbulkan implikasi atas ketiga POJK mengenai Obligasi Daerah atau
Sukuk Daerah sehingga perlu disesuaikan dan diselaraskan. Secara umum ruang lingkup RPOJK yang sedang dalam proses rule making rule itu mencakup:
a) Dokumen Pernyataan Pendaftaran
b) Penawaran Umum bertahap
c) Bentuk dan isi prospectus
d) Kewajiban pelaporan dan pengumuman
e) Penyampaian dan pengumuman Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
f) Laporan Realisasi Penggunaan Dana
g) Penyampaian dan pengumuman Informasi atau Fakta Material
h) Tugas dan tanggung jawab Unit Pengelola Obligasi Daerah atau Sukuk
Daerah
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS





