Baca Juga: Haji 2026: 5.997 Jemaah Tiba di Madinah, Hotel Hanya 50 Meter dari Masjid Nabawi
Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pengawasan di pintu keluar internasional diperketat.
Hingga saat ini, tim gabungan telah mencegah keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan visa non-prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Pemerintah juga meminta masyarakat proaktif melaporkan praktik penipuan promosi haji ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi atau platform digital yang telah disediakan pemerintah.
“Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung,” tutup Maria. (*)






