URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran pemberangkatan haji tanpa antre yang marak beredar.
Otoritas menegaskan bahwa segala bentuk penawaran jalur cepat di luar prosedur resmi dipastikan ilegal dan berisiko tinggi bagi jemaah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menyatakan bahwa ibadah haji hanya sah secara hukum jika menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Penggunaan visa lain, seperti visa turis, kerja, atau ziarah, dilarang keras untuk digunakan dalam aktivitas berhaji.
Baca Juga: Pertamina Jamin Stok Avtur Haji 2026 Aman, Siagakan Infrastruktur di 14 Bandara
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi,” kata Maria Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 25 April 2026.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Maria mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak segan menjatuhkan hukuman berat bagi mereka yang memaksakan diri berhaji tanpa visa resmi.
Sanksi tersebut meliputi penahanan, denda materiil, deportasi, hingga larangan memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” ujarnya.
Pengawasan Ketat di Bandara
Guna membendung arus jemaah non-prosedural, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.




