URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025 dan bertujuan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam Keppres tersebut, dinyatakan, “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.” Informasi lengkap mengenai Keppres ini dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Kunci Sukses Tanur Muthmainnah Berangkatkan Jamaah Umrah Terbanyak
Untuk jemaah haji reguler, besaran Bipih ditetapkan berdasarkan embarkasi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Baca Juga: Bank Muamalat Siap Layani Pelunasan Biaya Haji Reguler
Biaya ini mencakup penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci.