URBANCITY.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) baru yang berfokus pada penerapan teknologi dan pengelolaan sumur tua. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi win-win, termasuk untuk sumur minyak dan gas (migas) ilegal yang selama ini menjadi tantangan di lapangan.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Investasi, Peningkatan Produksi, dan Manajemen Risiko Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Iksan Kiat menjelaskan, Permen ini akan memberikan keleluasaan dalam pemanfaatan teknologi untuk mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur tua yang selama ini kurang dimanfaatkan.
“Sumur-sumur tua yang ditinggalkan akan diberikan keleluasaan untuk menggunakan teknologi agar bisa produksi lebih banyak lagi. Jadi bukan hanya ‘nyuci’ sumur, tapi bisa terapkan teknologi, pindah layer, ngebor lagi, ngebor samping, dan lainnya,” jelas Iksan saat ditemui Selasa (08/04/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah juga membuka peluang bagi pengelolaan sumur tua secara legal melalui skema kerja sama operasional (KSO), termasuk kemungkinan pelibatan koperasi sebagai mitra lokal. “Jadi kita buka opsi, bisa KSO atau dikelola koperasi, selama legal,” tambahnya.
Baca Juga : Jalankan Praktik Bisnis Tambang Berkelanjutan, MIND ID Raih Penghargaan Integritas Bisnis Lestari
Terkait aktivitas tambang migas ilegal, pemerintah nantinya tidak langsung mengambil langkah represif, melainkan mendorong pembinaan oleh Pertamina dan pemerintah daerah. Para pelaku diberikan tenggat waktu 3-4 tahun untuk menyesuaikan operasionalnya sesuai standar produksi yang baik.