Selain itu, pemohon harus berpenghasilan antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan (NOP), tidak memiliki mobil, dan tidak memiliki lebih dari dua sepeda motor.
Jika lolos seleksi awal, pemohon akan mengikuti verifikasi lanjutan berupa wawancara oleh Tim Verifikasi Terpadu yang melibatkan Dinas Perumahan, Sudin Perumahan, dan Pengelola Rusun.
Adapun total unit hunian yang tersedia di Rusunawa Jagakarsa mencapai 723 unit, terdiri dari:
58 unit untuk penyandang disabilitas (3 unit khusus disabilitas dan 55 unit keluarga),
266 unit untuk MBR terdampak atau terprogram,
399 unit untuk MBR umum.
Minat yang tinggi ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan hunian layak dan terjangkau di ibu kota, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS