Perebutan Wilayah dan Sengketa Hukum Antariksa
Perlombaan teknologi ini memicu perdebatan hukum internasional terkait batas teritorial Bulan. Perjanjian Luar Angkasa 1967 melarang setiap negara mengklaim kepemilikan atas objek langit.
Namun, pembangunan fasilitas nuklir memunculkan celah hukum baru. Kehadiran reaktor atom memaksa pembentukan zona keselamatan di sekeliling pangkalan. NASA khawatir Beijing dan Moskow memanfaatkan dalih keselamatan tersebut untuk mendirikan zona terlarang. Langkah sepihak itu berpotensi mengusir astronot negara lain serta memonopoli sumber daya tambang di sekitar kutub Bulan.
Hingga kini, ketiga negara belum membuktikan kesiapan teknis reaktor nuklir di medan Bulan yang sesungguhnya. Seluruh jadwal peluncuran masih berpeluang bergeser demi menjawab tantangan rekayasa teknologi dan kalkulasi keselamatan astronomis.




