URBANCITY.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah berani untuk menghapus ketimpangan ekonomi nasional.
Presiden menginstruksikan penurunan drastis suku bunga kredit bagi keluarga prasejahtera yang sebelumnya mencapai 24 persen menjadi di bawah 9 persen.
Instruksi ini disampaikan Presiden di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026), usai menyaksikan penyerahan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan senilai Rp10,2 triliun kepada Menteri Keuangan.
Menghapus Ketimpangan Bunga Pinjaman
Presiden Prabowo menyoroti ketidakadilan sistem keuangan saat ini, di mana masyarakat miskin sering kali harus menanggung bunga pinjaman yang jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok masyarakat mampu.
Baca Juga:Â Suku Bunga Kredit Ultra Mikro Turun 5 Persen Setelah Satu Dekade, Kado Bunga untuk Ibu-Ibu Mekaar
Ia menegaskan bahwa permodalan nasional saat ini sangat cukup untuk mendukung kebijakan bunga rendah.
“Permodalan Nasional Madani untuk kredit keluarga prasejahtera dari 24 persen kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi titik lemah dalam sistem pembiayaan saat ini. “Masa orang miskin bunganya lebih besar dari orang kaya terus-menerus. Kita akan pelajari di mana sistem kita lemah, di mana kekurangan kita,” ucapnya.
Ekonomi Berlandaskan Pancasila
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ekonomi ini bukan sekadar slogan, melainkan implementasi nyata dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Keadilan sosial harus diwujudkan melalui keberpihakan yang nyata kepada rakyat kecil.




