URBANCITY.CO.ID – Di Indonesia, pengembangan properti hijau masih menghadapi banyak tantangan, seperti biaya yang tinggi dan daya beli masyarakat yang terbatas.
Untuk mengatasi masalah ini, para pengembang berpendapat bahwa insentif pajak bisa menjadi solusi yang menarik bagi lebih banyak pengembang untuk membangun properti yang ramah lingkungan.
Ignesjz Kemalawarta, seorang penasihat di Sinar Mas Land, mengungkapkan bahwa keringanan pajak dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mempercepat pengembangan properti hijau. Salah satu usulan yang diajukan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, langkah ini tidak hanya akan meringankan beban biaya bagi pengembang, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.
Baca Juga: Agung Podomoro Optimis Program 3 Juta Rumah Dorong Pertumbuhan Pasar Properti
“Jika PBB diturunkan 10 persen, sebenarnya itu bukan sekadar pengurangan pendapatan negara, tetapi bisa memberikan dampak ekonomi yang lebih besar. Insentif pajak ini dapat mengurangi beban pengembang, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pada akhirnya mendorong perputaran ekonomi secara keseluruhan,” jelas Ignesjz dalam sebuah diskusi tentang properti hijau.
Ia juga menambahkan bahwa di beberapa negara, insentif pajak telah terbukti efektif dalam mendorong pengembangan properti hijau. Jika diterapkan di Indonesia, kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan daya tarik properti hijau, baik bagi pengembang maupun konsumen.
Dwi Novita Yeni, Wakil Presiden Riset Pasar dan Strategi Produk Sinar Mas Land, juga menyoroti tantangan biaya yang masih menjadi hambatan utama dalam pengembangan properti hijau.