Penjelasan Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas langsung merespons polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya berdampak pada kelompok masyarakat tertentu.
“Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?,” kata Supratman, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Supratman merinci data jumlah warga yang mengajukan perpindahan kewarganegaraan. Hanya ratusan orang dari total sekitar 300 juta penduduk Indonesia yang melakukannya.
Karena itu, ia menilai kenaikan tarif dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta bukan masalah besar.
“Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan,” ujar Supratman.




