Karena itu, Raperda Rusun diarahkan untuk memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi penghuni maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan rusun.
Baca juga:Â Kota Harapan Indah Buka Akses Baru Gerbang Abisvara
Aziz menegaskan regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur pembangunan rumah susun, tetapi juga aspek pengelolaan serta hubungan antara pengelola dan penghuni.
Meski mencakup berbagai aspek rumah susun, Aziz mengatakan Perda tidak akan memuat ketentuan yang terlalu teknis.
Aturan lebih rinci mengenai pelaksanaan pengelolaan rusun akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami mengatur seluruh aspek rumah susun, bukan hanya pembangunannya, tetapi juga pengelolaannya dan sebagainya. Karena ini Perda, kami tidak bisa menjadi aturan yang terlalu teknis. Nanti turunannya akan ada Pergub-Pergub yang mengatur secara teknis,” tutur Aziz.
Dengan pembagian tersebut, Perda diharapkan menjadi landasan utama, sedangkan ketentuan teknis dapat disesuaikan melalui regulasi turunan.
Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan
Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan sebelum pembahasan Raperda dilakukan secara lebih mendalam.
Baca juga:Â Investasi Sosial Nyata, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Gempa NTT
Aziz mengajak asosiasi, organisasi penghuni maupun masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan ataupun tertulis. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan pasal demi pasal yang dijadwalkan pada Jumat (4/9/2026).




