Bapemperda menargetkan regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak dalam pengelolaan rumah susun di Jakarta.
“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda DKI Jakarta ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun,” tandas Aziz.
Raperda Rusun tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan regulasi yang selama ini dinilai belum jelas, tetapi juga menciptakan tata kelola rumah susun yang lebih transparan, adil dan memberikan perlindungan hukum bagi penghuni.




