Baca Juga:Â Mediasi Kemenaker: Manajemen Indomaret dan Buruh Sepakati Opsi Libur Pengganti
Mereka memberikan kesaksian bahwa hingga detik ini, seluruh hak-hak normatif karyawan mulai dari upah, THR, hingga tunjangan tetap dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal.
“Kami menyatakan bahwa hingga saat ini kami masih bekerja secara normal. Kami sangat bersyukur hak-hak kami tetap terpenuhi, karena operasional perusahaan masih berjalan baik. Pabrik ini adalah sumber penghidupan utama bagi keluarga kami,” teriak salah satu orator dalam orasinya.
Perlindungan Hak Kerja: Kunci Kesejahteraan Ekonomi Urban
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran nyata atas nasib lebih dari 1.000 hingga 1.500 karyawan yang terancam PHK massal jika aset perusahaan disita oleh kurator.
Baca Juga:Â Menteri Maruarar Siapkan 40.000 Rumah Subsidi di Jateng, Puji Penyerapan KUR Perumahan
Lambatnya pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan oleh kurator telah mengakibatkan pembekuan izin ekspor dan impor perusahaan.
Di saat yang sama, permohonan pembelian bahan baku tahap ketiga juga belum memperoleh persetujuan, sehingga kegiatan produksi dan operasional perusahaan terdampak secara signifikan, serta keberlangsungan usaha (Going concern) menghadapi tantangan yang serius.
Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirdjo, menegaskan pentingnya nurani penegak hukum dalam kasus ini.
“Penegak hukum, terutama di tingkat Mahkamah Agung, harus melihat fakta lapangan. Membiarkan perusahaan sehat dipailitkan melalui proses yang janggal sama saja dengan sengaja menciptakan PHK massal di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit ini. Jangan sampai kepentingan segelintir oknum mengorbankan nasib ribuan rakyat kecil,” ujar Taufan.




