URBANCITY.CO.ID – Pada Senin, 29 Desember 2025, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk berhasil menyepakati tiga agenda krusial.
Agenda tersebut mencakup perubahan hak atas saham perseroan, penyesuaian anggaran dasar, serta delegasi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, beserta Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026-2030, termasuk setiap revisinya.
Langkah penyesuaian anggaran dasar ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan amandemen keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Sebagai contoh, nama perseroan resmi diubah dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Adapun delegasi persetujuan RKAP dan RJPP kepada Dewan Komisaris dilakukan dengan memprioritaskan mitigasi risiko dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa keputusan RUPSLB ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi tata kelola perseroan.
“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga : Warga Tolak Tambang PT BSI di Petak 56 Gunung Tumpang Pitu Kembali Beraksi
PGN menegaskan komitmennya yang teguh terhadap tata kelola yang kuat, kepatuhan regulasi, dan kinerja berkelanjutan dalam jangka panjang. Hal ini selaras dengan posisi PGN sebagai Subholding Gas Pertamina, yang berkontribusi pada ketahanan energi nasional.




