Di balik kemudahan tersebut, OJK tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah dan tata kelola yang transparan sebagai harga mati.
Anda kini dapat memantau perkembangan dana pensiun dengan lebih mudah dan yakin.
Sebab, setiap pengelola wajib memenuhi standar operasional yang ketat serta berkelanjutan.
Ogi Prastomiyono juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peningkatan ekuitas minimum sesuai POJK yang berlaku.
Menurutnya, OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus.
“Bahkan, hingga 29 Juni 2026 telah sukses menyelesaikan permasalahan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun,” tegas Ogi.
Langkah Tegas OJK Melindungi Konsumen
OJK mengambil langkah proaktif dalam menertibkan pasar dengan menindak entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi illegal.
Baca juga: Dinamika Finansial Urban: Membaca Arah Pembiayaan Kendaraan dan Masa Depan Elektrifikasi 2026
Bahkan, OJK telah membatalkan STTD agen asuransi yang melanggar kode etik.
Penegakan hukum ini secara langsung meminimalisir risiko bagi masyarakat urban agar tidak terjebak dalam praktik asuransi fiktif yang merugikan.
Selain itu, OJK memastikan penyesuaian aturan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembayaran manfaat pensiun berjalan dengan tertib.
Pengambilan Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap peserta.




