Ia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten.
“Langkah ini sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian,” tegasnya dalam keterangan resminya (9/7).
Baca juga:Â Cerdas Investasi: OJK Dorong Mahasiswa Gontor Kenali Pasar Modal Syariah yang Legal dan Logis
Edukasi Cerdas dalam Berinvestasi
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi status izin perusahaan asuransi sebelum menempatkan dana.
Friderica Widyasari Dewi sering mengingatkan masyarakat urban untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil tinggi yang tidak wajar.
Pemahaman terhadap profil risiko dan tata kelola perusahaan asuransi merupakan bagian dari gaya hidup finansial sehat yang harus dimiliki setiap investor modern.
OJK sendiri terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya seperti Polri, Kejaksaan, dan PPATK.
Bahkan, BPN untuk memproses kasus ini hingga tuntas ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dedikasi OJK dalam mengawal industri jasa keuangan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,
Sehingga, Anda dapat terus fokus membangun portofolio investasi tanpa perlu khawatir terhadap praktik kejahatan finansial yang merugikan. (*)




