“Pemilik gedung ini masih dalam penelusuran, koordinasi dengan PPATK mungkin maupun stakeholder terkait lainnya. Pemilik dan penyewa ini belum tahu, masih kita dalami,” ucap Wira.
Baca Juga: OJK: Bank Sesuaikan Parameter Transaksi Agar Bisa Deteksi Transaksi Judol
Penahanan di Rumah Detensi Imigrasi
Ratusan WNA tersebut kini telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diproses secara keimigrasian. Mereka ditempatkan di beberapa lokasi penahanan sementara sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.
“320 orang WNA kami duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian, untuk sementara mereka mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” jelas Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto. (*)





