URBANCITY.CO.ID – Spin off atau pemisahan unit usaha asuransi syariah dari perusahaan asuransi dan reasuransi induknya, wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, dalam keterangan tertulis kepada media massa pekan lalu, POJK 11/2023 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK juga melakukan konsultansi dengan DPR sebelum menerbitkan POJK 11/2023.
“Berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan asuransi/reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariahnya paling lambat 31 Desember 2026,” kata Ogi. Pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi/reasuransi syariah, atau mengalihkan portofolio unit syariahnya ke perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Baca juga: OJK Masih Kaji Premi Asuransi Kendaraan Listrik
Jadi, bila skala bisnis asuransi/reasuransi syariahnya masih kecil, sehingga tidak feasible dijadikan perusahaan asuransi/reasuransi syariah, perusahaan asuransi induknya dapat mengalihkan portofolio unit syariahnya ke perusahaan lain. “Saat ini ada dua perusahaan asuransi dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio syariahnya ke perusahaan asuransi syariah,” ungkap Ogi.
Ia menambahkan, POJK 11/2023 juga mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah, menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023. OJK sedang melakukan analisis dan diskusi dengan perusahaan asuransi/reasuransi yang memiliki unit syariah terkait isi perubahan RKPUS tersebut.