URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak pandemi Covid-19 berakhir 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, selain mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah mulai pulih dari dampak pandemi.
Menurut keterangan resmi OJK di Jakarta, Minggu (31/3/2024), restrukturisasi kredit yang diterbitkan awal 2020 itu telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan counter cyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum dalam melewati periode pandemi.
Baca juga: OJK: Regulasi Tentang Bunga Kredit Terbit Tahun ini
OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian, didukung dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Kinerja perbankan pasca pandemi itu, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, juga tak terlepas dari pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali, tumbuhnya investasi, dan terus meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Kinerja perbankan yang baik itu tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, dan tingkat rentabilitas yang memadai. Sementara kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen, yaitu NPL gross 2,35 persen dan NPL nett 0,79 persen. “Semua itu diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” kata Mahendra.