URBANCITY.CO.ID – PT TASPEN (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Deden Maulana, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan korban lain dalam kecelakaan Pesawat ATR 42-500.
Sebagai BUMN pengelola jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN memastikan pemenuhan hak peserta melalui penyaluran manfaat sesuai ketentuan.
Penyerahan dilakukan saat Upacara Persemayaman korban oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Kamis (22/1/2026).
Acara dihadiri Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., dan Branch Manager Jakarta 1 Yoka Krisma Wijaya.
Baca Juga: Mudik Gratis Bersama BUMN: TASPEN Siapkan 41 Bus Agar Mudik Aman
Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada istri almarhum Deden Maulana sebagai ahli waris.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan belasungkawa. “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana.
TASPEN memastikan proses penyaluran tepat waktu, akuntabel, dan sesuai peraturan. Total manfaat meliputi THT (Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian), serta JKK (Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa).
Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Umumkan Pemenang Tahap Pertama Undian Kemilau Mantap Bertabur Hadiah




