Selanjutnya dalam Pasal 67 Ayat 5, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti. Kompas.com menyebut BUP atau provider MLFF sejak program dicanangkan adalah PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS), anak usaha Roatex Ltd. Zrt asal Hungaria. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tol secara elektronik dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, diatur dengan Peraturan Menteri (Pasal 67 Ayat 11).
Dengan diterapkannya nanti sistem transaksi MLFF, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri. Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya, terancam sanksi berupa denda administraif secara bertingkat, karena tidak membayar tarif tol saat sistem MLFF diterapkan. Besaran denda hingga 10 kali tarif tol plus pemblokiran STNK bila denda tidak dibayar hingga waktu yang ditentukan.
Baca juga: Jasa Marga Pastikan Layanan Teknologi Informasi di 59 Rest Area Optimal
MLFF adalah satu dari 16 daftar tambahan baru Proyek Strategis Nasional (PSN). Plt Deputi Bidang Koordinator Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pers di Jakarta medio Mei lalu menyatakan, MLFF masuk PSN setelah diusulkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat rekomendasi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.