Baca Juga: Kredit Macet Pinjol Tembus 4,38 Persen, OJK Sanksi 18 Penyelenggara yang Melampaui Batas Aman
Fenomena BNPL dan Ancaman Kendaraan Ilegal
Salah satu sorotan tajam dalam kinerja awal tahun ini adalah lonjakan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dikelola perusahaan pembiayaan.
Sektor ini tumbuh masif hingga 53,53 persen yoy dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun. Segmen usia produktif menjadi motor utama pertumbuhan ini.
“Penyaluran pembiayaan BNPL diperkirakan akan tetap tumbuh positif pada 2026, antara lain didorong oleh perkembangan ekosistem digital serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan yang fleksibel,” jelasnya.
Namun, di balik pertumbuhan tersebut, OJK mewanti-wanti maraknya praktik jual-beli kendaraan “STNK Only” yang dinilai merusak ekosistem pembiayaan resmi.
Agusman menegaskan praktik ilegal ini harus dihentikan karena merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas industri.
Baca Juga: OJK Tuntaskan Reformasi Transparansi Pasar Modal, Indonesia Bertahan di FTSE Russell
“Praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK only perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan. Diperlukan sinergi dari para pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan,” tegas Agusman.
Strategi Menjaga Kualitas UMKM
Terkait tekanan pada emiten multifinance yang bersentuhan dengan UMKM, OJK mendorong penguatan analisis kredit yang lebih komprehensif untuk menjaga rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).
Meski terjadi banyak konsolidasi dan akuisisi oleh pihak asing, OJK optimistis prospek industri multifinance di Indonesia tetap cerah.






