Perlindungan Profesi demi Kepentingan Publik
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, menyatakan bahwa penguatan kapasitas SDM penilai adalah agenda prioritas. Menurutnya, perlindungan hukum bagi profesi penilai secara langsung akan berdampak pada kualitas layanan publik.
MAPPI berkomitmen untuk memperluas jejaring kolaborasi dengan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Isu Program 3 Juta Rumah Bukan Ketersediaan Lahan, Tapi…
“Ke depan, MAPPI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari Kementerian Keuangan, OJK, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, DPR RI, maupun akademisi, untuk membangun ekosistem penilaian yang sehat, profesional, dan terlindung secara hukum,” pungkas Wahyu Mahendra.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga tinggi negara dan akademisi, yang diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penyempurnaan regulasi penilaian tanah di masa mendatang. (*)






