URBANCITY.CO.ID – Program Asuransi Wajib termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, serta ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Ogi mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyatakan, Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib (seperti apa) yang dibutuhkan,” kata Ogi.
Ia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca juga: OJK Masih Kaji Premi Asuransi Kendaraan Listrik
Yang jelas dalam UU P2SK dinyatakan, setiap amanat dalam UU itu diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” jelas Ogi.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat.