URBANCITY.CO.ID – Sepanjang 1 Januari s.d. 26 Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 160 pengaduan terkait produk buy now pay later, atau beli dulu bayar belakangan, yang dipasarkan Spaylater (Shopee).
Permasalahan yang paling banyak diadukan, menyangkut perilaku petugas penagihan dan permasalahan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Hal itu disampaikan Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK melalui keterangan tertulis kemarin (7/8/2024).
Berkaitan dengan itu, Friderica menyatakan, OJK sudah melakukan langkah-langkah penanganan berupa:
a. Langkah preventif melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
OJK melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi/edukasi/seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas.
OJK juga melakukan edukasi melalui media online seperti Youtube, Facebook, dan Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157).
b. OJK telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan petugas penagihan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan). Yaitu, melalui POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan penagihan tersebut antara lain harus:
1) Diawali dengan surat peringatan
2) Pengaihan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan. PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama itu.