URBANCITY.CO.ID – Belum jelas apakah memang kuat kaitannya atau tidak. Yang terang pasca meredanya demo “Kawal Putusan MK”, harga mayoritas bahan pangan atau makanan pokok (bapok) menurun. Sementara nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS (USD) terus menguat.
Demo dilakukan mahasiswa, para aktivis, akademisi, dan artis pekan lalu menyusul ulah DPR yang dengan sigap merevisi UU Pikada, menyusul terbitnya Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
Putusan MK itu menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah bukan lagi 25 persen perolehan suara parpol atau 20 perse kursi DPRD, tapi disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur nonpartai atau independen.
Selain itu MK juga menyatakan, syarat usia calon kepala daerah (minimal 30 tahun) dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikannya sebagai kepala daerah.
DPR membangkang terhadap putusan MK itu dengan bersegera merevisi UU Pilkada, dengan mempertahankan ambang batas pencalonan 25 persen atau 20 persen, sekaligus menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah 30 tahun dihitung sejak si calon dilantik sebagai kepala daerah, mengacu pada putusan MA, bukan saat pencalonan.
Klausul usia ini menurut para pengamat dimaksudkan DPR untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI yang juga anak Presiden Jokowi, agar bisa mencalonkan diri di pilkada. Pasalnya saat pendaftaran pencalonan 27-29 Agustus di KPU, usia Kaesang belum genap 30 tahun.
Masyarakat marah dan melakukan demo. DPR kemudian tidak melanjutkan revisi UU Pilkada yang mengangkangi putusan MK itu, tapi berbalik arah mematuhinya. Demo pun mereda dan harga pangan yang sempat meningkat menjelang dan selama demo berangsur menurun.