URBANCITY.CO.ID – Pertamina Patra Niaga memberi klarifikasi terkait pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai praktik monopoli penyediaan avtur di Indonesia.
Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi. Monopoli Avtur di Indonesia.
“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” terang Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Jumat (27/9/2024).
BACA: Pertamina Patra: Harga Avtur RI Lebih Murah Dibanding Singapura
Lanjut Heppy, Pertamina Patra Niaga akan selalu mentaati Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan Dan Pendistribusian bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan avtur di Indonesia.
“Pertamina akan selalu menaati segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah salah satunya Peraturan BPH Migas 13/2008 yang menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” sambungnya.
BACA: Kilang Pertamina Plaju Genjot Produksi Avtur, Dukung Keberangkatan Haji 2024
Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha penyalur avtur, akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab menyediakan avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia.