URBANCITY.CO.ID – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS), Senin (4/11/2024), menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) keuangan bilateral dalam tiga tahun ke depan.
Mengutip keterangan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Senin (4/11/2024), perpanjangan PKS hingga 1 November 2027 itu merupakan penguatan kesepakatan sebelumnya. Sebelumnya PKS keuangan bilateral antara BI dan MAS hanya berlaku satu tahun.
Kesepakatan yang tiga kali lebih lama itu, menurut BI merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian ekonomi dan politik global.
Kesepakatan itu terdiri atas dua PKS keuangan. Pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal kedua negara hingga 9,5 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp100 triliun.
LCBSA antara BI dan MAS adalah perjanjian pertukaran mata uang dalam bentuk penukaran rupiah dengan dolar Singapura, untuk kemudian dipertukarkan kembali saat jatuh tempo yang disepakati.
Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRA) yang memungkinkan transaksi repo antara BI dan MAS untuk mendapatkan likuiditas senilai 3 miliar dolar AS (atau mata uang yen/euro dengan nilai setara) atau sekitar Rp45 triliun, dengan menjaminkan obligasi pemerintah AS, Jepang, atau Jerman yang dikantongi kedua bank sentral.
Baca juga: Nilai Transaksi Lintas Negara dengan Mata Uang Lokal Capai Rp72 Triliun
BRA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran surat berharga yang diterbitkan pemerintah AS, Jepang, atau Jerman yang dikekep kedua bank sentral, dengan dolar AS atau mata uang yen/euro dengan nilai setara, untuk kemudian dipertukarkan kembali saat jatuh tempo yang disepakati.