URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jum’at (10/1/2024).
Penandatanganan BAST dilakukan Plt Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Moch Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK IB Aditya Jayaantara.
Sementara penandatanganan NK dilakukan Plt Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi.
Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
Mengutip keterangan bersama Kemendag, OJK, dan BI, penandatangan BAST dan NK disaksikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
“Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan IAKD ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” kata Mendag.