• Login
Urbancity
Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Sampai 2026

Mukhtar Wijaya by Mukhtar Wijaya
15 September 2025
in Berita, Ekonomi dan Keuangan, Industri, Nasional, Pariwisata
0
Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan Pariwisata Bergaji di Bawah Rp10 Juta Sampai 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) saat memaparkan program Stimulus Ekonomi 2025. (Dok : Youtube/Sekretariat Kabinet)

URBANCITY.CO.ID – Kalau kamu bekerja di hotel, restoran, atau kafe dan gajimu di bawah Rp10 juta, ada kabar baik nih! Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk pekerja di sektor pariwisata ini akan dibebaskan sampai tahun 2026.

Jadi, kamu nggak perlu lagi khawatir gaji dipotong pajak selama dua tahun ke depan.

Keputusan ini diumumkan pada Senin, 15 September 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya diberikan untuk sektor padat karya.

“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga : Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Diperkirakan ada sekitar 552.000 pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dengan anggaran Rp120 miliar pada tahun 2025. Anggaran ini akan naik menjadi Rp480 miliar pada 2026, dengan jumlah penerima manfaat yang tetap sama, yaitu karyawan bergaji di bawah Rp10 juta.

“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Airlangga.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan para pekerja di sektor pariwisata bisa bernapas lega. Gaji yang mereka terima akan lebih utuh tanpa potongan pajak, sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat dan membantu pemulihan industri pariwisata yang sempat terdampak.

Tags: Karyawan PariwisataKemenkeuMenko Perekonimian AirlanggapajakPPhPurbaya

Unsubscribe
Previous Post

Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI

Next Post

Pemerintah Korea Selatan Bagikan Bansos Voucher Rp1,1 Juta ke 90% Warga, Ini Caranya

Mukhtar Wijaya

Mukhtar Wijaya

Related Posts

OJK Gelar Pertemuan Tahunan ‘Ijtima’ Sanawi’ DPS Tahun 2025
Ekonomi dan Keuangan

OJK Gelar Pertemuan Tahunan ‘Ijtima’ Sanawi’ DPS Tahun 2025

30 September 2025
Kepribadian Orang yang Selalu Datang Awal atau Terlambat, Ini Penjelasannya
Berita

Kepribadian Orang yang Selalu Datang Awal atau Terlambat, Ini Penjelasannya

30 September 2025
Prabowo Tegaskan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Harus Ditangani, Jangan Dipolitisasi
Berita

Prabowo Tegaskan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Harus Ditangani, Jangan Dipolitisasi

30 September 2025
Kota Toyoake Jepang Batasi HP Maksimal 2 Jam Sehari Mulai Oktober 2025
Berita

Kota Toyoake Jepang Batasi HP Maksimal 2 Jam Sehari Mulai Oktober 2025

25 September 2025
Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025, Janji Besar Menanti
Berita

4 Langkah Keren Menkeu Purbaya di Awal Jabatan

24 September 2025
KLH/BPLH Ajak Kolaborasi Tokoh Agama dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan
Nasional

KLH/BPLH Ajak Kolaborasi Tokoh Agama dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan

24 September 2025
Next Post
Pemerintah Korea Selatan Bagikan Bansos Voucher Rp1,1 Juta ke 90% Warga, Ini Caranya

Pemerintah Korea Selatan Bagikan Bansos Voucher Rp1,1 Juta ke 90% Warga, Ini Caranya

Terpopuler

  • Prabowo Tegaskan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Harus Ditangani, Jangan Dipolitisasi

    Prabowo Tegaskan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Harus Ditangani, Jangan Dipolitisasi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Station Bojonegara, Infrastruktur Strategis PGN untuk Distribusi Gas di Jawa Barat

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • KLH/BPLH Ajak Kolaborasi Tokoh Agama dan Masyarakat Jadi Kunci Atasi Krisis Lingkungan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Hati-Hati Unggah Foto Pribadi di ChatGPT, Ini Risiko yang Mengintai

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Cegah Stunting, BNI Beri Makan Bergizi Hingga Smart Parenting di Tasikmalaya

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

OJK Gelar Pertemuan Tahunan ‘Ijtima’ Sanawi’ DPS Tahun 2025

OJK Gelar Pertemuan Tahunan ‘Ijtima’ Sanawi’ DPS Tahun 2025

30 September 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.