URBANCITY.CO.ID – Kalau kamu bekerja di hotel, restoran, atau kafe dan gajimu di bawah Rp10 juta, ada kabar baik nih! Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk pekerja di sektor pariwisata ini akan dibebaskan sampai tahun 2026.
Jadi, kamu nggak perlu lagi khawatir gaji dipotong pajak selama dua tahun ke depan.
Keputusan ini diumumkan pada Senin, 15 September 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya diberikan untuk sektor padat karya.
“Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga : Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
Diperkirakan ada sekitar 552.000 pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini dengan anggaran Rp120 miliar pada tahun 2025. Anggaran ini akan naik menjadi Rp480 miliar pada 2026, dengan jumlah penerima manfaat yang tetap sama, yaitu karyawan bergaji di bawah Rp10 juta.
“Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan,” tambah Airlangga.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan para pekerja di sektor pariwisata bisa bernapas lega. Gaji yang mereka terima akan lebih utuh tanpa potongan pajak, sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat dan membantu pemulihan industri pariwisata yang sempat terdampak.