URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan cepat dengan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia.
Tindakan tersebut menyusul viralnya dugaan pelanggaran etika penagihan di Purworejo.
Anda tentu menyadari bahwa dalam era gaya hidup digital yang serba cepat, keamanan dan kenyamanan finansial merupakan bentuk investasi kepercayaan.
Dimana bentuk investasi ini mutlak dijaga oleh setiap platform keuangan.
OJK memimpin langsung evaluasi ketat untuk membongkar tuntas kronologi serta mitigasi penanganan kasus tersebut.
Penyelidikan mendalam ini memastikan bahwa seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mematuhi standar etika tertinggi demi melindungi hak-hak konsumen modern.
Tanggung Jawab Mutlak dan Investigasi
Pihak OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam aktivitas penagihan di lapangan tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab hukum dari perusahaan pembiayaan utama.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, LPS Segera Lakukan Likuidasi
Perusahaan wajib memastikan setiap mitra penagih bekerja sesuai koridor hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menuntut manajemen untuk segera merampungkan audit internal secara transparan.
“OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh,” kata Agus.



