URBANCITY.CO.ID – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan bahwa banyak pihak dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum terkait penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, tanggal 27 Januari. Dalam perkara ini, salah satu terdakwa adalah anak dari buron Riza Chalid, yaitu Kerry Adrianto Riza.
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Ahok tentang sistem pengadaan yang lebih efisien saat ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Ahok kemudian menjawab bahwa sistem pengadaan sebelumnya membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak lebih dari 30 hari.
Baca Juga : Pertamina EP Mulai Bangun Fasilitas Gas di Lapangan Bambu Merah
“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah,” jawab Ahok.
Ahok menjelaskan bahwa Pertamina diperlakukan seperti lembaga pemerintah karena merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, menurut Ahok, dalam aturan seharusnya Pertamina diperlakukan seperti perusahaan swasta untuk mengejar keuntungan.
“Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” kata Ahok.
“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan ‘lu rugilah’, kira-kira gitu, ‘kamu nombok, kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak’,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ahok ingin mengadopsi model E-Catalogue dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti yang ia terapkan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, ke dalam tubuh Pertamina.
Ahok mengatakan bahwa pihaknya dapat menghemat uang dengan cara tersebut.
“Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” ujarnya.
“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta,” sambungnya.
Ahok kemudian menyebutkan bahwa dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sering kali ditemukan kerugian negara yang hanya dilabeli sebagai ‘kelebihan bayar’.
Oleh karenanya, Ahok mengatakan bahwa jika jaksa ingin memeriksa soal ‘kelebihan bayar’ tersebut, banyak pihak di Indonesia yang dapat ditangkap.
Baca Juga : Bank Mandiri Dorong Sinergi Bisnis Digital Lewat Kopra by Mandiri di 2026
“Ada enggak BPK (atau) BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar, Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkap Pak kalau Bapak mau,” tegas Ahok.
Dalam perkara ini, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 17 tersangka lainnya. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Sementara itu, Riza Chalid sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).




