URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan penundaan usia anak pada platform digital berisiko tinggi minimal 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Langkah ini merupakan implementasi mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyelaraskan produk dan fiturnya sesuai regulasi tersebut.
Meutya memberikan peringatan keras bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi platform yang abai terhadap pelindungan anak di ruang siber.
Baca Juga: Aturan Baru Menkomdigi Meutya Hafid: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
X dan Bigo Live Penuhi Standar Kepatuhan
Dalam masa awal implementasi ini, Menkomdigi memberikan apresiasi khusus kepada platform X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
Keduanya dinilai menunjukkan sikap kooperatif penuh dengan melakukan penyesuaian sistem secara nyata, bukan sekadar komitmen formalitas.
Platform X secara resmi telah mengubah batas usia minimum menjadi 16 tahun dalam laman pusat bantuannya. Terhitung mulai hari ini, 28 Maret 2026, X berkomitmen memulai proses identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang berada di bawah usia tersebut.




