URBANCITY.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memanggil raksasa teknologi Google dan Meta (pengelola Facebook, Instagram, dan Threads).
Pemanggilan ini dilakukan guna memeriksa kepatuhan kedua perusahaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Langkah ini diambil sebagai upaya negara memastikan platform digital membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang terukur.
Baca Juga: Tanpa Kompromi: Menkomdigi Meutya Hafid Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa, 31 Maret 2026.
Prosedur Sanksi dan Peringatan untuk TikTok-Roblox
Sesuai mandat PP TUNAS, Kemkomdigi menjalankan tahapan pengawasan mulai dari pemantauan hingga pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, platform tersebut terancam sanksi administratif secara bertahap. Meutya menekankan bahwa proses ini dilakukan secara hati-hati demi menghindari maladministrasi.
Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut diminta segera membuktikan komitmen kepatuhan mereka.




