URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta bank pelat merah (Himbara) menyediakan program kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen berjangka waktu satu tahun.
Kebijakan yang diumumkan pada Hari Buruh Internasional tersebut memicu perhatian publik terkait dampaknya pada ketahanan industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai inisiatif pemerintah tersebut sangat baik untuk menggerakkan roda ekonomi akar rumput.
Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa bank pelat merah harus mengawinkan misi sosial ini dengan benteng manajemen risiko yang ketat agar tidak menjadi bom waktu bagi kualitas aset mereka.
Baca Juga: Kejar Target 2026, OJK Dorong Jamkrindo dan Jamkrida Pakai Skema 3 Layer Penjaminan
“Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank,” ujar Dian dalam wawancara khusus, Sabtu (16/5/2026).
Siasat Menjinakkan Risiko NPL dan Uji Stres Berkala
Guna membentengi perbankan dari potensi lonjakan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), OJK tidak ingin kecolongan.
Dian menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat melalui kewajiban pelaksanaan uji stres (stress test) secara periodik.
Langkah ini krusial untuk mengukur sejauh mana modal bank mampu menahan guncangan dalam berbagai skenario pemburukan ekonomi.




