URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan margin bunga bersih (Net Interest Margin/NIM) serta kenaikan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di industri perbankan nasional masih wajar.
Regulator menegaskan tingkat profitabilitas perbankan domestik secara umum masih berada di level yang sangat sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pergerakan NIM dan BOPO perbankan sangat bergantung pada dinamika makroekonomi.
Mulai dari fluktuasi suku bunga acuan, efisiensi biaya dana (cost of fund), struktur permodalan, permintaan kredit, hingga profil risiko bank dan nasabah.
Baca Juga: OJK Respons Titah Prabowo Soal Kredit Rakyat 5 Persen dan Siasat Jinakkan Risiko NPL
Tingkat profitabilitas perbankan masih tergolong sangat baik, meskipun NIM dalam tren menurun. NIM pada Maret 2026 sebesar 4,38%, lebih rendah dibandingkan NIM pada Maret 2025 yang mencapai 4,51%.
“Hal yang sama juga terlihat dalam rasio BOPO perbankan, di mana BOPO Maret 2026 sebesar 86,96% lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar 85,84% (Maret’25),” ujar Dian dalam wawancara tertulis, Minggu, (16/5/2026).
Sisi Positif Melandainya Margin Bunga Perbankan
Meskipun profitabilitas dari selisih bunga menyusut, OJK justru melihat fenomena ini sebagai angin segar bagi sektor riil.
Penurunan NIM yang sejalan dengan melandainya suku bunga perbankan mengindikasikan bahwa perbankan mulai melonggarkan beban pinjaman.
Baca Juga: Kejar Target 2026, OJK Dorong Jamkrindo dan Jamkrida Pakai Skema 3 Layer Penjaminan




