URBANCITY.CO.ID – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI, Selasa, 7 April 2026, Mendag menilai beleid yang telah berusia hampir tiga dekade tersebut sudah sulit mengimbangi pesatnya dinamika perdagangan digital.
Meskipun secara prinsip masih sejalan, Budi Santoso—yang akrab disapa Mendag Busan—memandang perlu adanya undang-undang baru yang lebih relevan.
Ia menyoroti sejumlah kelemahan mulai dari sisi tata bahasa, sistem penyelesaian sengketa, hingga kelembagaan yang menghambat implementasi di lapangan.
Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Presiden Minta Perlindungan Konsumen Diperkuat
Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan.
“Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag Busan.
Darurat Penipuan di Ruang Digital
Urgensi perombakan aturan ini semakin diperkuat oleh maraknya masalah di sektor e-commerce. Mendag mencatat munculnya tren negatif seperti penipuan (scam), pinjaman daring (pinjol) ilegal, hingga penggunaan pola manipulatif atau dark patterns yang menjebak konsumen dalam bertransaksi.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan potret buram transaksi daring. Dalam lima tahun terakhir, aduan konsumen didominasi oleh perdagangan elektronik.




