URBANCIY.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong digitalisasi layanan melalui aplikasi Mobile JKN bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di tengah upaya tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai kewajiban pendaftaran daring (online) sebelum mendapatkan penanganan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa peserta memang diimbau keras untuk memanfaatkan fitur antrean pada aplikasi tersebut guna meningkatkan efisiensi di lapangan.
“Penggunaan Mobile JKN bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan, mengurangi waktu tunggu, serta meningkatkan kenyamanan peserta di fasilitas kesehatan,” ujar Rizzky, Senin, 13 April 2026.
Pendaftaran Langsung Masih Dilayani
Meski penggunaan aplikasi menjadi prioritas untuk memangkas antrean yang mengular, Rizzky menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup akses bagi warga yang datang langsung ke puskesmas maupun klinik. Peserta yang mengalami kendala teknologi atau tidak memiliki akses gawai tetap bisa berobat dengan prosedur konvensional.
Baca Juga :Â Dampak Psikologis Pelecehan Chat 16 Mahasiswa FH UI: Dari Trauma hingga Pengkhianatan Institusi
Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pendaftaran FKTP.
“Peserta JKN tetap bisa melakukan pendaftaran berobat di FKTP dengan menunjukkan NIK yang berada dalam KTP. Namun peserta tetap diarahkan untuk melakukan pendaftaran via online melalui Aplikasi Mobile JKN,” jelas Rizzky.
Langkah ini diambil agar transparansi layanan tetap terjaga. Melalui Mobile JKN, peserta dapat memantau secara real-time estimasi waktu tindakan dan jumlah antrean yang sedang berjalan.
“Hal ini dilakukan agar peserta tetap bisa memantau jam tindakan dan jumlah antrean pasien melalui aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya.




