URBANCITY.CO.ID – Praktik ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi kian marak dan meresahkan.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, melontarkan kritik pedas terhadap lemahnya sistem pengawasan sektor minyak dan gas (migas) yang dinilai memberi celah lebar bagi para mafia energi.
Kritik ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik pengoplosan gas melon ke tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kasus serupa juga diungkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, baru-baru ini.
Kurniadi menilai carut-marut ini berakar dari rantai distribusi yang bocor, terutama di level pangkalan yang seharusnya menjadi titik akhir pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran 2026, Pertamina Siagakan 2.420 SPBU dan 6.300 Agen LPG
Dalam regulasi itu yang paling penting sebab dan akibat serta pengawasan dari pemerintah maupun tindakan dari kepolisian.
“Itu regulasinya berawal dari Pertamina ke Hiswana Migas ke agen, agen ke pangkalan, pangkalan ke konsumen akhir tidak bisa di perjual belikan kembali wajib ke konsumen akhir,” ujar Kurniadi, Rabu, 22 April 2026.
Pangkalan Jadi Celah Kebocoran
Menurut Kurniadi, pendataan di tingkat pangkalan yang tidak transparan menjadi “pintu masuk” bagi para pengoplos.
Tanpa data penerima yang jelas, tabung gas subsidi dengan mudah dialihkan ke pihak yang tidak berhak demi meraup margin keuntungan yang lebih besar.




