URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan posisi institusinya sebagai korban pencatutan nama dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabatnya berinisial LHS.
Penegasan ini muncul di tengah bergulirnya gugatan perdata dari sejumlah vendor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menuntut ganti rugi atas proyek yang ternyata tak pernah ada.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menyatakan bahwa SPK yang menjadi dasar tuntutan para vendor telah dinyatakan tidak sah atau fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana sebelumnya. Atas pelanggaran berat ini, Kemenperin telah memberhentikan LHS secara tidak hormat.
“Langkah pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Bapak Menteri Perindustrian dalam menegakkan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum,” ujar Febri di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga: Kejar Tenggat 2026, Kemenperin Genjot Sertifikasi Halal IKM Kosmetik Nasional
Modus Mirip Skema Ponzi
Berdasarkan verifikasi internal, Kemenperin mengungkap fakta bahwa proyek-proyek yang diklaim vendor tidak pernah terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun Rencana Umum Pengadaan. Febri menyebut LHS menjalankan aksinya secara pribadi dengan modus menyerupai skema ponzi.
LHS diduga memutar dana dari vendor dengan menjanjikan proyek kementerian, lalu menggunakan dana tersebut untuk membayar atau meyakinkan vendor lain secara berantai.




