URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kesiapan para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kosmetik untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Langkah ini diambil seiring dengan kian dekatnya batas waktu implementasi penahapan kewajiban halal untuk produk kosmetik yang jatuh pada 17 Oktober 2026 mendatang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pergeseran gaya hidup membuat konsumen kini tak hanya mengejar fungsi produk, tetapi juga aspek keamanan dan kehalalan.
Ia menilai, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pemain utama dalam peta industri kosmetik halal dunia.
Baca Juga: Kejar Tenggat 2026, Kemenperin Pacu Sertifikasi Halal Industri Barang Gunaan
Konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan fungsi dan kualitas produk, tetapi juga semakin memperhatikan aspek kehalalan dan keberlanjutan dari produk yang digunakan.
“Hal ini menunjukkan bahwa sektor kosmetik menjadi salah satu sektor bernilai tambah tinggi dan memiliki potensi ekspor besar,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Kamis, 23 April 2026.
Persyaratan Dasar, Bukan Sekadar Nilai Tambah
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi ini akan menjadi prasyarat mutlak bagi produk yang beredar di Indonesia.
Berdasarkan riset Global Halal Market Statistics tahun 2025, sebanyak 72 persen konsumen terbiasa memeriksa label halal sebelum membeli. Dengan populasi muslim Indonesia yang mencapai 244 juta jiwa, pasar domestik menjadi fondasi yang sangat kuat.




