URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi mengambil langkah taktis untuk melindungi industri petrokimia dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Melalui paket percepatan ekonomi, pemerintah memutuskan untuk menghapus bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik dari semula 5 persen menjadi 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk LPG ini bertujuan agar industri memiliki alternatif bahan baku selain Nafta. Kebijakan ini merupakan bagian dari mandat Satgas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 April 2026.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: India dan Filipina Incar Impor Pupuk Urea dari Indonesia
Relaksasi Enam Bulan
Tak hanya LPG, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk produk turunan plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE). Langkah ini diambil untuk meredam lonjakan harga produk plastik di tingkat konsumen.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat temporer. Pemerintah menetapkan masa berlaku pembebasan bea masuk tersebut selama enam bulan ke depan sembari memantau dinamika pasar.
“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Namun ini diberi periode dalam 6 bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” kata Airlangga.




