URBANCITY.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan kado bagi para pengemudi ojek online (ojol) tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2026.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah resmi menetapkan batas maksimal potongan pendapatan oleh aplikator sebesar 8 persen.
Kebijakan ini lebih rendah dari tuntutan awal para pengemudi yang meminta potongan sebesar 10 persen. Selama ini, para mitra ojol dibebani potongan hingga 20 persen per transaksi.
Dengan aturan baru ini, minimal 92 persen pendapatan dari setiap pesanan wajib diterima langsung oleh pengemudi.
Baca Juga: Prabowo: Hilirisasi Jadi Jalan Indonesia Menjadi Raksasa Ekonomi Dunia yang Dihormati
“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan, artinya mengenai potongan-potongan 20 persen itu ojol keberatan, makanya ini ada spanduk yang bertuliskan harga mati potongan 10 persen,” ujar Uddin, salah seorang pengemudi ojol di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Realisasi di Tangan Aplikator
Meski menyambut positif, para pengemudi menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada pengawasan pemerintah dan kepatuhan perusahaan aplikasi.
Uddin mengingatkan bahwa perjuangan memperbaiki bagi hasil ini sudah berlangsung menahun. “Kalau dukungan memang kami tanggapi secara positif. Cuma yang penting itu sekarang realisasi,” tuturnya.
Selain persoalan potongan, para mitra juga menyoroti perlunya perlindungan kesehatan dan penyesuaian tarif pada rute jarak jauh yang selama ini dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional.




