URBANCITY.CO.ID – Gelombang optimisme menyelimuti komunitas ojek online (ojol) asal Cikarang, Bekasi, menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi meneken regulasi perlindungan pengemudi transportasi daring.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mematok batas maksimal potongan tarif oleh perusahaan aplikator di bawah 10 persen.
Kebijakan yang diumumkan tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas ini dianggap sebagai oase di tengah tingginya beban operasional para mitra pengemudi.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pembagian pendapatan yang semula 80 persen bagi pengemudi, kini melonjak menjadi minimal 92 persen.
Baca Juga: Tragis! Afan Kurniawan, Driver Ojol, Tewas Dilindas Barracuda Brimob Saat Demo di DPR
Perwakilan komunitas ojol Cikarang, Imam, mengungkapkan bahwa selama ini potongan 20 persen yang diterapkan aplikator sangat mencekik kesejahteraan mereka.
“Harapannya agar ojol makin bisa sejahtera, dan potongan aplikatornya 10 persen ya, sekarang kan 20 persen tuh, tuntutan ojol 10 persen,” ujar Imam di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Melampaui Ekspektasi Driver
Langkah Prabowo yang menekan angka potongan hingga ke level 8 persen sebenarnya melampaui tuntutan awal komunitas ojol yang meminta batas 10 persen.
Namun, bagi para pengemudi di lapangan, hitam di atas putih saja tidak cukup. Mereka menuntut pengawasan ketat agar aplikator benar-benar patuh pada Perpres tersebut.
Baca Juga: Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen Lewat Perpres 27/2026, Driver: Semoga Realiasasi




