URBANCTY.CO.ID – Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mempertegas komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak cipta bagi para insan perfilman nasional.
Langkah ini diambil guna memastikan kesejahteraan kreator di tengah ancaman pembajakan digital yang kian masif, sekaligus meningkatkan posisi tawar industri film Indonesia di pasar global.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menekankan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan pilar utama martabat ekonomi kreatif.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Film di Indonesia” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Baca Juga: Wamen Ekraf Irene Umar: Perempuan Pimpin 60 Persen Sektor Ekonomi Kreatif
“Melindungi hak cipta bukan sekadar soal industri film, tapi menjaga martabat seluruh ekonomi kreatif kita. Mari kita kompak memperbesar nilai industri kreatif agar setiap karya bisa dihargai secara berkelanjutan bagi masa depan kreator,” ujar Irene Umar.
Reformasi Regulasi dan LMK Film
Pemerintah saat ini tengah mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk menciptakan sistem royalti yang lebih transparan dan berkeadilan.
Diskusi yang diinisiasi oleh Koalisi Seni ini juga menyoroti urgensi pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) film serta integrasi data nasional guna memperkuat valuasi ekonomi karya seni.
Irene menyebut ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru (new engine of growth) yang membutuhkan integritas tinggi dari para pelakunya.
Baca Juga: Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Board Game Lokal Go International Lewat Lisensi IP




